Apa saja yang di perlukan untuk membuat website pemilihan online?

Belakangan ini saya kepikiran membuat project website pemilihan online(sejenis pemilu online) dengan bahasa program PHP

Kira",logika/perintah apa saja yg butuh saya lakukan untuk membuat website tersebut?

Maaf bahasa saya masih kaku hehehe

avatar Rizqifeb
@Rizqifeb

47 Kontribusi 6 Poin

Diperbarui 6 tahun yang lalu

6 Jawaban:

maaf. yang anda maksut konsep apa saja yg di perlukan untuk pembuatan project pemilu online tsb?

avatar aacassandra
@aacassandra

11 Kontribusi 3 Poin

Dipost 6 tahun yang lalu

Ya gan...sorry penjelasan saya ribet hehehe...

avatar Rizqifeb
@Rizqifeb

47 Kontribusi 6 Poin

Dipost 6 tahun yang lalu

anda perlu membuat form online gan. untuk melakukan pemilu online. saran saya user hrus terdaftar juga dengan memberi info lengkap mengenai data diri seperti KK dan KTP kalau bisa upload foto setengah badan dan surat2nya. untuk mengurangi angka penyalahgunaan web agan.

bagian mana yang agan bingungkan?. mungkin saya bisa bantu

avatar aacassandra
@aacassandra

11 Kontribusi 3 Poin

Dipost 6 tahun yang lalu

ini sebagai referensi aja silahkan atur logikanya sendiri gak jauh beda

https://sekolahkoding.com/mading/aplikasi-pemilihan-ketua-osis-1512601910

avatar stefanuspn
@stefanuspn

250 Kontribusi 69 Poin

Dipost 6 tahun yang lalu

ya itu sama yang saya jelaskan di atas gan. agan mulai dulu dengan membuat halaman php: 1. halaman login. 2. halaman register 3. halaman admin untuk versi desktop aja 4. halaman user client versi mobile untuk melakukan input pencoblosan pemilu dengan form online

anda memakai xampp localhost kan?

avatar aacassandra
@aacassandra

11 Kontribusi 3 Poin

Dipost 6 tahun yang lalu

@aacassandra iya,saya menggunakan Xampp localhost..

- Saya bingung pada bagian saat pemilih melakukan pemilihan,masih bingung perintah nya apa saja

Btw sebelum nya terimakasih gan

---

@stefanuspn ok gan terimakasih infonya

avatar Rizqifeb
@Rizqifeb

47 Kontribusi 6 Poin

Dipost 6 tahun yang lalu

Login untuk ikut Jawaban